Beranda | Artikel
Haram Menikah dengan Wanita Musyrik - Surah Al-Baqarah 221
Senin, 10 Januari 2022

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Yahya Badrusalam

Haram Menikah dengan Wanita Musyrik – Surah Al-Baqarah 221 adalah kajian tafsir Al-Quran yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Kajian ini beliau sampaikan di Masjid Al-Barkah, komplek studio Radio Rodja dan Rodja TV pada Selasa, 2 Jumadil Akhir 1443 H / 4 Januari 2022 M.

Haram Menikah dengan Wanita Musyrik – Surah Al-Baqarah 221

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَا تَنكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

“Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik, hingga mereka beriman. Dan sungguh budak yang mukminah lebih baik daripada wanita musyrik, walaupun wanita yang musyrik itu membuat kamu kagum akan kecantikannya. Dan jangan kalian menikahkan anak-anak kalian dengan laki-laki musyrik hingga mereka beriman. Dan sungguh hamba sayaha yang mukmin lebih baik daripada laki-laki yang musyrik, walaupun laki-laki yang musyrik itu membuat kamu kagum. Mereka menyeru kepada api neraka, sedangkan Allah menyeru kepada surga dan ampunan dengan izinNya. Dan Allah menjelaskan ayat-ayatNya kepada manusia agar mereka mau ingat.” (QS. Al-Baqarah[2]: 221)

Di sini Allah Subhanahu wa Ta’ala mengingatkan tentang pentingnya mencari pasangan dan mencarikan pasangan. Bahwasanya pasangan yang musyrik (menyekutukan Allah) ini sangat tidak baik untuk agama kita.

Maka di sini Allah mengingatkan. Untuk kamu yang mau menikah, jangan menikahi wanita-wanita musyrik, sampai mereka mau mentauhidkan Allah dan meninggalkan kesyirikan.

Siapa itu lelaki atau wanita musyrik? Yaitu yang menjadikan untuk Allah sekutu dalam perkara yang itu khusus untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala, baik syirik dalam rububiyah, uluhiyah, ataupun syirik asma’ wa shifat. Maka siapa yang mengambil Ilah selain Allah, dia adalah musyrik. Walaupun dia beriman bahwa Allah yang menciptakan alam semesta.

Pengakuan dia bahwa Allah yang menciptakan langit dan bumi itu percuma kalau ternyata dia mempersekutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena orang-orang Musyrikin Quraisy juga mengakui kalau Allah pencipta langit dan bumi. Tapi pengakuan itu tidak ada manfaatnya karena mereka mempersekutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Maka siapa yang punya keyakinan bahwa ada bersama Allah pencipta alam semesta atau ada selain Allah yang bersendirian dalam menciptakan alam semesta atau setidaknya menjadi pembantu Allah untuk menciptakan alam semesta, maka ini disebut musyrik.

Maka jangan sekali-kali punya pasangan yang seperti ini. Walaupun wanita musyrikah ini kecantikannya luar biasa dan kaya raya, walaupun laki-laki ini tampan, punya kedudukan, punya harta, kecerdasan, kefasihan dan yang lainnya, ini semua tidak ada manfaatnya di sisi Allah.

Allah mengingatkan bahwa budak yang mukmin itu lebih baik daripada orang yang merdeka tapi musyrik. Walaupun statusnya budak dimata kita, tapi dimata Allah tidak. Allah tidak membedakan antara budak maupun merdeka. Siapapun yang beriman kepada Allah dan mentauhidkan Allah ‘Azza wa Jalla, maka dihadapan Allah ia mulia. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ

“Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian disisi Allah adalah yang paling bertakwa.” (QS. Al-Hujurat[49]: 13)

Haram menikah dengan wanita musyrik

Haram seorang muslim menikah dengan wanita musyrik. Karena Allah mengatakan: “Jangan sekali-kali kalian menikahi wanita-wanita musyrik itu sampai mereka beriman.” Tapi ada pengecualiannya, karena ayat ini sifatnya umum (semua wanita musyrik). Dalam ayat yang lain Allah mengkhususkan bahwa khusus wanita Yahudi dan Nasrani boleh. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

…وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ …

“Allah halalkan untuk kalian wanita-wanita mukminah dan wanita-wanita ahli kitab, apabila kalian memberikan kepada mereka maharnya…” (QS. Al-Maidah[5]: 5)

Namun tentunya jangan semudah itu kemudian kita memberikan keputusan “boleh kata Allah” tanpa melihat kepada keimanan kita juga. Kita bisa atau tidak mendidiknya? Terkadang ada orang yang semangat lalu menikahi wanita Nasrani, akhirnya yang terjadi justru dia yang terpengaruh atau setidaknya anak-anaknya terbawa. Sementara dia sendiri tidak punya keimanan dan keilmuan yang cukup.

Maka pikirkan. Allah Subhanahu wa Ta’ala sudah mengingatkan dalam ayat ini bahwa lebih baik kamu menikah dengan budak hamba sahaya tapi dia beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Itu lebih baik daripada kamu menikahi wanita musyrik (yang mempersekutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala).

Jadi menikahi wanita ahli kitab boleh, tapi jelas yang lebih baik adalah menikahi wanita muslimah, yang beriman kepada Allah, yang mentauhidkan Allah ‘Azza wa Jalla.

Hukum mengikuti illatnya

Hukum itu mengikuti illatnya. Kalau illat ada maka hukum ada, kalau illat tidak ada maka hukum tidak ada. Illat adalah alasan pensyariatan. Yaitu sebuah sifat yang tampak dan tetap dan tidak dilalaikan oleh syariat.

Allah melarang menikahi wanita musyrikah, illatnya adalah karena dia musyrik. Lalu Allah Subhanahu wa Ta’ala mengatakan: “Sampai wanita-wanita itu beriman” berarti illatnya sudah hilang, maka saat itu boleh.

Agama kita ini masyaAllah di antara keindahannya adalah setiap perintah ataupun larangan selalu disitu ada illatnya. Kenapa Allah melarang riba, pasti ada illatnya. Kenapa Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang arak, pasti ada illatnya. Illatnya arak yaitu memabukkan. Kalau kita tahu illatnya maka kita akan bisa mengambil hukum yang sama dengannya. Allah melarang minum arak karena memabukkan, berarti semua yang memabukkan hukumnya sama. Dengan cara mengetahui illat itulah kita bisa mengetahui berbagai macam hukum yang sama illatnya.

Wali laki-laki adalah dirinya sendiri

Wali laki-laki adalah dirinya sendiri, artinya laki-laki boleh menikahkan dirinya sendiri tanpa wali. Berbeda dengan wanita, kalau wanita harus ada wali. Hal ini karena Allah dalam ayat ini mengatakan: “Jangan kalian (laki-laki) menikahi para wanita musyrik.” Kemudian Allah berfirman: “Dan jangan kalian menikahkan laki-laki yang musyrik dengan wanita yang muslimah.”

Kata “menikahkan” ini menunjukkan bahwa wanita harus dengan wali. Tidak boleh wanita menikahkan dirinya sendiri. Makanya Nabi bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ

“Wanita mana saja yang menikahkan dirinya tanpa ada wali, maka nikahnya batil, maka nikahnya batil.” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah)

Juga Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ

“Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua saksi.” (HR. Al-Baihaqi)

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download MP3 Kajian Tentang Haram Menikah dengan Wanita Musyrik – Surah Al-Baqarah 221


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/51284-haram-menikah-dengan-wanita-musyrik-surah-al-baqarah-221/